Penetapan & Pengaktifan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)
Mulai 21 Desember 2020, urusan penetapan dan aktivasi kembali status NPWP Non Efektif (NE) kini dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak, yaitu:
- Telepon: 1500‑200
- Live chat via situs pajak.go.id
1. Penetapan Status Non-Efektif (NE)
Wajib Pajak (WP) akan dianggap Non-Efektif jika memenuhi kriteria berikut:
- Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun sudah berhenti.
- Orang Pribadi yang tidak punya usaha/pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP.
- WP Orang Pribadi yang status NPWP-nya hanya digunakan untuk keperluan administratif (contoh: syarat kerja atau buka rekening)
Validasi data yang diperlukan:
- NPWP
- Nama lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat tinggal
- Email dan nomor HP terdaftar di sistem DJP
- Info SPT Tahunan terakhir: tahun, status, dan jumlah pajak
2. Aktivasi Kembali WP Non-Efektif
Aktivasi dapat dilakukan melalui Kring Pajak, jika WP sudah tidak lagi memenuhi kriteria NE (aktif kembali):
A. Untuk Orang Pribadi
Persyaratan sama dengan saat penetapan: NPWP, nama, NIK, alamat, email, nomor HP
B. Untuk Bentuk Lain (Badan, Warisan, Instansi Pemerintah)
Tambahan dokumen:
- NPWP entitas
- Nama entitas
- Email dan nomor telepon terdaftar
- EFIN pengurus (hanya untuk WP Badan)
Waktu Pelayanan
Layanan penetapan dan aktivasi NE via Kring Pajak tersedia setiap Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB
Kini, status NPWP Non-Efektif bisa langsung diatur dengan cepat dan aman melalui Kring Pajak. Baik untuk dinonaktifkan maupun diaktifkan kembali, cukup siapkan dokumen lengkap—tanpa harus datang ke kantor pajak.
sumber: pajak. co. id
Posting Komentar untuk "Penetapan & Pengaktifan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)"