Penetapan & Pengaktifan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)

Penetapan & Pengaktifan Wajib Pajak Non-Efektif

Mulai 21 Desember 2020, urusan penetapan dan aktivasi kembali status NPWP Non Efektif (NE) kini dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak, yaitu:

  • Telepon: 1500‑200
  • Live chat via situs pajak.go.id

1. Penetapan Status Non-Efektif (NE)

Wajib Pajak (WP) akan dianggap Non-Efektif jika memenuhi kriteria berikut:
  1. Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun sudah berhenti.
  2. Orang Pribadi yang tidak punya usaha/pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan di bawah PTKP.
  3. WP Orang Pribadi yang status NPWP-nya hanya digunakan untuk keperluan administratif (contoh: syarat kerja atau buka rekening)

Validasi data yang diperlukan:

  • NPWP
  • Nama lengkap
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Alamat tinggal
  • Email dan nomor HP terdaftar di sistem DJP
  • Info SPT Tahunan terakhir: tahun, status, dan jumlah pajak

2. Aktivasi Kembali WP Non-Efektif

Aktivasi dapat dilakukan melalui Kring Pajak, jika WP sudah tidak lagi memenuhi kriteria NE (aktif kembali):

A. Untuk Orang Pribadi

Persyaratan sama dengan saat penetapan: NPWP, nama, NIK, alamat, email, nomor HP

B. Untuk Bentuk Lain (Badan, Warisan, Instansi Pemerintah)

Tambahan dokumen:
  • NPWP entitas
  • Nama entitas
  • Email dan nomor telepon terdaftar
  • EFIN pengurus (hanya untuk WP Badan)

Waktu Pelayanan

Layanan penetapan dan aktivasi NE via Kring Pajak tersedia setiap Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB

Kini, status NPWP Non-Efektif bisa langsung diatur dengan cepat dan aman melalui Kring Pajak. Baik untuk dinonaktifkan maupun diaktifkan kembali, cukup siapkan dokumen lengkap—tanpa harus datang ke kantor pajak.

sumber: pajak. co. id

Posting Komentar untuk "Penetapan & Pengaktifan Wajib Pajak Non-Efektif (NE)"