Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Kabupaten Bogor

Samsat Kabupaten Bogor

Perpanjangan STNK 5 tahunan, yang sering disebut "ganti kaleng", merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Proses ini melibatkan penggantian plat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah berdasarkan pengalaman di Samsat Kabupaten Bogor (Cibinong).

Persyaratan Dokumen

Sebelum menuju Samsat, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai dengan nama di STNK)
  • BPKB asli dan fotokopi (jika BPKB dalam agunan, sertakan surat keterangan dari leasing)
  • Alat tulis pribadi (seperti pulpen)

Jam Operasional Samsat Kabupaten Bogor

  • Senin – Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB

Langkah-Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan

1. Datang Lebih Awal

Disarankan untuk tiba di Samsat sebelum jam operasional dimulai untuk menghindari antrean panjang. Misalnya, tiba pukul 07.30 WIB.

2. Fotokopi Dokumen

Lakukan fotokopi dokumen yang diperlukan di tempat fotokopi sekitar Samsat untuk efisiensi waktu.

3. Cek Fisik Kendaraan

  • Parkir kendaraan di area cek fisik.
  • Serahkan dokumen fotokopi kepada petugas.
  • Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Setelah selesai, Anda akan menerima hasil cek fisik untuk dilegalisir.

4. Legalisir Hasil Cek Fisik

  • Bawa hasil cek fisik ke ruang pengesahan untuk dilegalisir.
  • Setelah dilegalisir, fotokopi dokumen tersebut untuk keperluan selanjutnya.

5. Penyerahan Dokumen ke Ruang Arsip

  • Serahkan semua dokumen (STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik) ke ruang arsip.
  • Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk proses selanjutnya.

6. Pengambilan dan Pengisian Formulir

  • Setelah dipanggil, Anda akan menerima formulir perpanjangan STNK.
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data kendaraan dan pemilik.

7. Pembayaran Pajak

  • Serahkan formulir dan dokumen ke loket pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
  • Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan STNK dan plat nomor baru.

8. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

  • Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil STNK dan plat nomor yang baru.

Estimasi Biaya

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan meliputi:
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Penerbitan TNKB (plat nomor baru)

📍 Lokasi Samsat Kabupaten Bogor

Alamat: Jl. Raya Jakarta - Bogor KM 50, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16710.

Dengan mengikuti panduan di atas, proses perpanjangan STNK 5 tahunan Anda di Samsat Kabupaten Bogor akan berjalan lebih lancar dan efisien. Pastikan semua dokumen lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Posting Komentar untuk "Panduan Lengkap Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat Kabupaten Bogor"